Charly Van Houten Menjadi Tersangka Penipuan
Kamis, 22 September 2016 – 17:07 WIB
"Pelapor berinvestasi Rp 600 juta dengan membeli saham PT Pangeran Cinta Manajemen (PCM) namun hingga tahun 2015, tidak ada keuntungan. Bahkan dalam akta tersebut tidak ada nama Wira, yang ada lembar saham atas nama dia dan istrinya 180 lembar. Dugaannya, tersangka menggelapkan uang korban," ungkapnya.
Hal lainnya yang diadukan pelapor adalah pada Desember 2010, Charly menjual lagu kepada Wira seharga Rp 50 juta.
Namun, kata Yusri, setelah jadi lagu ini juga dijual ke Nagaswara, padahal lagu ini sudah dijual terlebih dulu ke Wira. (ded/JPG/jpnn)
JPNN.com - Polda Jawa Barat menetapkan Charly Van Houten sebagai tersangka sejak Selasa (20/9). Penetapan tersangka vokalis Setia Band didasari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebut Suami Sosok Yang Sabar, Asty Ananta Cerita Begini
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Rio Reifan Berharap Direhabilitasi, Begini Tanggapan Polisi
- Afgan, Lyodra, dan Kunto Aji Meriahkan Festival Pesona Nusantara di Yogyakarta
- Raffi Ahmad Perlihatkan Wajah Bayi Lily, Mirip Cipung?
- Quinn Salman Bakal Bermain dalam Teater Musikal Keluarga Cemara