Charta Politika: Mayoritas Responden Setuju Revisi UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Mayoritas publik telah mengetahui rencana pemerintah merevisi Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu tertuang dalam hasil survei teranyar Charta Politika berjudul Evaluasi Kebijakan, Aktivitas Masyarakat, dan Peta Politik Triwulan I 2021.
Sebanyak 41,8 persen responden mengetahui rencana revisi UU ITE, 38,5 persen tidak tahu dan sisanya 19,7 persen tak menjawab.
"Ada 41,8 persen menyatakan tahu terkait dengan instruksi revisi UU ITE," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam pemaparan hasil survei pihaknya secara daring, Minggu (28/3).
Di antara responden yang sudah tahu itu, sebanyak 56,3 persen menyatakan setuju dengan rencana revisi, dan 8,9 persen merasa tidak setuju.
"Kemudian 34,8 persen tidak menjawab atau tidak tahu," ucap Yunarto.
Survei itu juga menangkap alasan responden yang setuju. Satu di antaranya menilai UU itu menimbulkan konflik sosial sehingga perlu direvisi.
"Alasan kedua banyak pasal yang merugikan masyarakat di dunia Maya. Kemudian merasa tidak nyaman sebagai netizen menyebarkan informasi di dunia maya," ungkap Yunarto.
UU ITE dianggap memicu konflik, merugikan masyarakat, dan bikin tidak nyaman dalam bermedia sosial sehingga perlu direvisi.
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Survei Charta Politika: Elektabilitas Ganjar Rebound, Berpeluang ke Putaran Kedua
- Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE