Mahfud MD Merespons Pernyataan Habib Rizieq, Kalimatnya Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kerumunan yang terjadi setelah Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Petamburan pada 10 November 2020 bukan lagi diskresi pemerintah.
Mahfud menjelaskan rilisnya pada 9 November 2020 terkait diskresi pemerintah yang menyatakan HRS boleh pulang dan boleh dijemput ke bandara, patuhi protokol kesehatan, serta diantar dan dikawal polisi sampai ke Petamburan.
"Jadi, kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi pemerintah, tetapi pelanggaran hukum," tulis Mahfud MD melalui akunnya @mohmahfudmd sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu (27/3).
Hal itu disampaikan Mahfud merespons eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 26 Maret 2021.
Dalam nota pembelaannya, Rizieq mengaitkan kerumunan massa di Petamburan dengan saat penjemputan kepulangannya dari Arab Saudi, di Bandara Soekarno-Hatta yang diizinkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan kepulangan HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sampai ke Petamburan sebagai diskresi pemerintah melalui menko polhukam.
"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," kata Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud tak terima disalahkan Habib Rizieq atas kerumunan massa saat penjemputan di bandara dan mengaitkannya pada kerumunan di Petamburan dan seterusnya.
Menko Polhukam Mahfud MD merespons eksepsi Habib Rizieq yang membandingkan kerumunan di bandara dengan Petamburan.
- Anies-Cak Imin Satu Forum dengan Habib Rizieq, Basarah PDIP Singgung soal Kedaulatan
- Said Aqil Siroj Institute Nilai Habib Rizieq Cocok Jadi Kapten Tim AMIN
- Habib Rizieq Diapit Anies-Muhaimin, Begini Penjelasan NasDem
- Saidiman SMRC Ungkap Mr X dan Miss X Bakal Cawapres Ganjar, Arahnya Mahfud & Khofifah
- Hamdan Zoelva Satu Suara dengan Mahfud, MK Tak Bisa Atur Batas Usia Capres Cawapres
- Masalah Batas Usia Cawapres Sederhana, Mengapa Hakim MK Mengulur-ulur, Mahfud MD Heran