Chevron Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Kamis, 27 September 2012 – 02:39 WIB
JAKARTA - Pihak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan langkah Kejaksaan Agung menahan 6 tersangka kasus bioremediasi. Vice President Policy Government and Public Affairs Yanto Sianipar mengatakan, langkah kejaksaan tersebut bertentangan dengan kerja peraturan di industri migas yakni di bawah kontrak bagi hasil.
"Semua proyek yang dijalankan dan dapat di-cost recovery-kan secara jelas menjadi wewenang BP Migas dan lembaga audit negara yakni BPKP atau BPK," kata Yanto, lewat siaran pers yang diterima JPNN, Rabu (26/9) malam.
Disebutkan pula, semua biaya program bioremediasi CPI saat ini tidak dimasukan dalam biaya cost recovery. Dengan begitu, telah ditanggung sepenuhnya oleh CPI. "Oleh karenanya tidak ada uang negara yang digunakan dalam proyek ini (bioremediasi)," tambah Yanto.
Ditambahkan Yanto, bioremediasi merupakan proyek manajemen lingkungan hidup yang sukses dan telah disetujui serta dimonitor oleh pemerintah. Hingga saat ini, lanjut Yanto, program bioremediasi di Riau telah meremediasi tanah yang cukup untuk menghijaukan 60 hektare areal tanah, atau setara 75 lapangan bola.
JAKARTA - Pihak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan langkah Kejaksaan Agung menahan 6 tersangka kasus bioremediasi. Vice President Policy
BERITA TERKAIT
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret