Curigai Agenda Politik Penguasa di Balik RUU Kamnas
Kamis, 27 September 2012 – 02:02 WIB

Curigai Agenda Politik Penguasa di Balik RUU Kamnas
JAKARTA - Sikap mayoritas fraksi di DPR yang menerima Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) terus menundang curiga. Di balik ngototnya pemerintah meloloskan RUU Kamnas yang pernah dikembalikan DPR itu, ditengarai hanya untuk kepentingan partai penguasa.
Ketua SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa jika merujuk pada pasal-pasal RUU Kamnas maka yang akan diuntungkan jika RUU itu disetujui DPR adalah partai penguasa dan mitra koalisinya. Sebab, RUU Kamnas bisa digunakan untuk kepentingan partai penguasa menjelang Pemilu 2014. "Untuk mencapai tujuan dalam Pemilu legislatif maupun Pilpres, digunakanah pendekatan keamanan melalui RUU Kamnas," kata Hendardi di Jakarta, Rabu (26/9).
Baca Juga:
Menurut Hendardi, untuk menghindari kecurigaan maka lebih baik pembahasan RUU Kamnas ditunda hingga selesainya hajat politik nasional pada 2014. "Soalnya, ini erat kaitannya dengan politik terkini dan yang berkepentingan adalah partai penguasa. Makanya kami minta RUU ini ditunda setelah tahapan Pemilu 2014 selesai semuanya," cetusnya.
Ditambahkannya, semua undang-undang sudah seharusnya dibuat untuk kepentingan warga negara. "Tapi RUU Kamnas ini untuk kepentingan kekuasaan. Sudah sepantasnya kalau ini dikembalikan dan dibahas setelah 2014," sambungnya.
JAKARTA - Sikap mayoritas fraksi di DPR yang menerima Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) terus menundang curiga. Di balik ngototnya
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas