China Terapkan UU Perlindungan Konsumen Terbaru

China Terapkan UU Perlindungan Konsumen Terbaru
China Terapkan UU Perlindungan Konsumen Terbaru

jpnn.com - BEIJING--Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (KRN) Tiongkok Jumat lalu meluluskan amandemen Undang-undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Konsumen yang akan diberlakukan mulai 15 Maret tahun depan. Konsumen diberikan perlindungan ekstra, dan aturan khusus telah ditambahkan di sektor perdagangan online.

Munculnya regulasi ini merupakan tonggak baru perlindungan konsumen setelah stagnan selama hampir dua dekade. Seperti dilansir globallegalpost(28/10), UU ini akan lebih lanjut menyempurnakan sistem perlindungan konsumen saat berbelanja online. Sejumlah tindakan yang melanggar hak dan kepentingan konsumen, seperti penipuan terhadap konsumen dan pembongkaran informasi konsumen, akan dihukum.

Undang-undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Konsumen pertama kali diluluskan pada 1993. Sejalan dengan perkembangan ekonomi dan sosial Tiongkok, cara berkonsumsi, struktur konsumsi dan teori konsumsi di Tiongkok telah mengalami perubahaan besar, khususnya industri belanja online yang semakin populer saat ini.

"Sejalan dengan itu, maka sejumlah masalah baru pun juga bermunculan. Maka kita perlu untuk merevisi Undang-undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Konsumen," ungkap Direktur Kantor Hukum Komite Tetap KRN Jia Dongming.

Menurut undang-undang baru, pembeli dapat mengembalikan barang yang telah dibeli dalam waktu tujuh hari tanpa sebab yang jelas, tetapi pihaknya harus membayar ongkos pengiriman. UU tersebut juga melarang pemilik toko online untuk membocorkan informasi konsumen.

Wakil Direktur Jenderal Jawatan Umum Perdagangan dan Komersial Tiongkok Liu Junchen menyatakan, perlindungan informasi identitas konsumen untuk pertama kalinya diberlakukan dalam undang-undang tersebut. "ini merupakan terobosan besar di bidang perlindungan hak dan kepentingan konsumen," ujarnya.

Pemerintah juga akan menerapkan hukuman yang lebih berat terhadap pemilik toko online yang menjual barang palsu, yakni denda ganti rugi sebanyak dua kali lipat. (esy/jpnn)


BEIJING--Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (KRN) Tiongkok Jumat lalu meluluskan amandemen Undang-undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Konsumen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News