Choel Didakwa Korupsi Hambalang, Ini Daftar Penikmatnya

Choel Didakwa Korupsi Hambalang, Ini Daftar Penikmatnya
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel. Foto: dokumen JPNN.Com

Karenanya, JPU menjerat Choel dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg)


Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News