Choel Didakwa Korupsi Hambalang, Ini Daftar Penikmatnya
Senin, 10 April 2017 – 15:30 WIB
Karenanya, JPU menjerat Choel dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg)
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Donna Agnesia Yakin Kehadiran Red Sparks Bisa Membangkitkan Minat Anak Muda terhadap Voli
- Setahun Jabat Menpora, Dito Ariotedjo Berterima Kasih Kepada Keluarga Besar Kemenpora
- Gelar Media Gathering, Kemenpora Bahas Persiapan Indonesia di Olimpiade 2024