Choel Didakwa Korupsi Hambalang, Ini Daftar Penikmatnya
Senin, 10 April 2017 – 15:30 WIB

Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel. Foto: dokumen JPNN.Com
Karenanya, JPU menjerat Choel dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg)
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati HUT Ke-91, GP Ansor Gelar Gowes 91 Km, Menpora Sediakan Doorprize Umrah
- Menpora Dito dan Wamenpora Taufik Hidayat Kompak Hadiri Open House di Istana Negara
- Rayakan HUT ke-80 RI, Menpora Dito Sambut Baik Penyelenggaraan Merdeka Marathon
- Presiden Bersama Tokoh Penting Hadir Memberikan Semangat untuk Timnas Indonesia
- Pemkot Tegal Ingin Bangun Sport Center, Kemenpora Beri Surat Rekomendasi Dukungan
- Menpora Dito Optimitis Timnas Indonesia Siapkan Taktik Lebih Matang Lawan Bahrain