Christina Aryani: KTT ASEAN 2023 Jadi Momentum Membahas Kerja Sama Konkret Pemberantasan TPPO

Christina Aryani: KTT ASEAN 2023 Jadi Momentum Membahas Kerja Sama Konkret Pemberantasan TPPO
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: dok Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengapresiasi langkah strategis Presiden Jokowi yang memastikan agenda pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu agenda utama dan penting dalam pelaksanaan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, NTT pada 9-11 Mei 2023.

Menurut Christina, selain mendorong negara-negara ASEAN mengadopsi dokumen kerja sama penanggulangan perdagangan orang, KTT juga bisa secara rinci menjabarkan langkah-langkah teknis yang bisa dilakukan pada lingkup Asean untuk memberantas TPPO tersebut.

"Apresiasi pada Presiden Jokowi yang punya perhatian khusus pada isu ini karena memang makin mengkhawatirkan. Data dari tahun ke tahun makin meningkat utamanya WNI yang menjadi korban online scammer,” ungkap Christina di Jakarta, Selasa (9/5).

Menurut Christina, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, selama kurun waktu satu tahun (2022-2023) ada sekitar 1.800 WNI yang menjadi korban TPPO dan sebagian besar dibawa ke Thailand, Myanmar, Filipina, Laos, Kamboja dan Vietnam.

“Dengan data ini saja rasanya KTT ASEAN memang jadi momentum yang sangat tepat untuk membahas hal ini secara mendalam dan langkah-langkah tindak lanjut apa yang bisa dilakukan ke depan di tingkat ASEAN. Jadi, bukan sekadar adopsi dokumen tetapi rumusan konkret dan teknis yang bisa dilakukan,” ujar Christina.

Menurut dia, ketika ini menjadi isu bersama di tingkat ASEAN maka akan memudahkan upaya ke depan dalam memberantas TPPO khususnya di lingkungan negara-negara ASEAN.

“Perhatian Presiden Jokowi sudah jelas dan kita makin optimistis perang terhadap TPPO bisa menjadi makin baik dan maksimal,” pungkas Christina.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KTT ASEAN memang jadi momentum yang sangat tepat untuk membahas secara mendalam dan langkah-langkah tindak lanjut pemberantasan TPPO.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News