Cicilan Asian Agri Kurang Rp 1,197 Triliun

Cicilan Asian Agri Kurang Rp 1,197 Triliun
Cicilan Asian Agri Kurang Rp 1,197 Triliun

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam PT Asian Agri Group (AAG) kembali melaksanakan pembayaran cicilan untuk yang ketiga kalinya sebesar Rp 200 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sehingga dengan demikian, sisa denda yang wajib dibayar oleh perusahan berlogo pohon kelapa sawit tersebut masih Rp 1,197 triliun.
    
Perlu diingat bahwa, pembayaran denda tersebut merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012.

Putusan kasasi yang menghukum terpidana mantan Manajer Pajak PT AAG Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak dengan kurungan dua tahun dengan masa percobaan tiga tahun tersebut, juga mendenda perusahaan dengan mewajibkan membayar Rp 2,516 triliun kepada Kejaksaan atas kejahatan perpajakan.
    
"Bendahara Penerima Langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) pada tanggal 2 Mei 2014, segera menyetorkannya ke kas negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi di Jakarta kemarin (3/5).
    
Untung mengatakan bahwa pembayaran cicilan tersebut diwajibkan atas PT AAG hingga Oktober 2014. "Dan setiap bulannya wajib bayar Rp 200 miliar," ujar Untung.
    
Dikatakannya pula, pembayaran denda dengan cicilan tersebut berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung dengan mengedepankan asas kemanfaatan, seperti nasib perusahaan, karyawan, petani sawit, dan perkebunannya. "Di samping asas kepastian dan keadilan," katanya.
    
Selain wajib membayar denda kepada Kejagung, perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,9 triliun kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuanagn (Kemenkeu). Namun,  hingga kini baru Rp 900 miliar denda yang dibayarkan PT AAG ke Ditjen Pajak. (dod)


JAKARTA - Sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam PT Asian Agri Group (AAG) kembali melaksanakan pembayaran cicilan untuk yang ketiga kalinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News