Ciderai Umat Islam, Koruptor Alquran Diganjar 15 Tahun
Majelis Meyakini Fee ke Priyo sudah Terealisasi
Kamis, 30 Mei 2013 – 21:31 WIB
JAKARTA - Bapak dan anak yang menjadi terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs), Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua politikus Golkar itu dijatuhi hukuman masing-masing selama 15 tahun dan delapan tahun penjara karena dianggap telah menikmati uang dari proyek di Kementerian Agama.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5) malam, majelis hakim yang diketuai Afiantara menyatakan bahwa Zulkarnaen dan Dendi telah mengatur proses lelang proyek Alquran dan laboratorium MTs. Dari pengaturan lelang itu, Zulkarnaen dan Dendi mendapat uang dari kontraktor proyek Kemenag.
"Menyatakan terdakwa I (Zulkarnaen, red) dan terdakwa II (Dendi, red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair," kata Afiantara saat membacakan vonis.
Zulkarnaen dan Dendi juga diperintahkan membayar denda masing-masing Rp 300 juta, subsidair satu bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga diperintahkan mengganti kerugian negara masing-masing Rp 5,74 miliar. "Jika terdakwa tidak sanggup membayar kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," lanjut majelis.
JAKARTA - Bapak dan anak yang menjadi terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs), Zulkarnaen Djabar dan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?