Ciderai Umat Islam, Koruptor Alquran Diganjar 15 Tahun

Majelis Meyakini Fee ke Priyo sudah Terealisasi

Ciderai Umat Islam, Koruptor Alquran Diganjar 15 Tahun
Zulkarnaen Jabar saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kamis (30/5). FOTO: Ricardo/JPNN
Menurut majelis, hal yang dianggap memberatkan putusan karena keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, keduanya dianggap telah menciderai Umat Islam. "Perbuatan terdakwa dapat menghambat pemenuhan kebutuhan Alquran," beber majelis.

Perkara ini bergulir ketika Ditjen Bimas Islam pada 2011 menggelar proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan nilai Rp 31,2 miliar. Pada tahun sama, Ditjen bimas Islam juga menggelar pengadaan Alquran dengan nilai proyek Rp 22 miliar. Sedangkan pada 2012, Ditjen Bimas Islam kembali mengadakan proyek Alquran dengan nilai Rp 50 miliar.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR menghubungi sejumlah petinggi di Kemenag untuk meloloskan perusahaan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Kemenag. Salah satu yang ditemui Zulkarnaen adalah Nasaruddin Umar yang kini menjadi Wakil Menag, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar dan Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim.

Zulkarnen meminta agar Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Bimas Islam, Mashuri memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Namun setelah PT A3I memenangi lelang, ternyata proyeknya disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain. Proyek pengadaan Al Quran tahun 2012 dikerjakan oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI). Sedangkan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dimenangkan oleh PT Batu Karya Mas, sebuah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT SPI.

JAKARTA - Bapak dan anak yang menjadi terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs), Zulkarnaen Djabar dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News