Cinta Terlarang Bunga dan Pria Ini Diketahui Orang Tua, Ujungnya Pahit
jpnn.com, CILEGON - Seorang pria berinisial MY (40) terpaksa ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua kekasihnya, Bunga (bukan nama asli) atas tuduhan pencabulan.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan MY ditangkap pada Selasa (28/6) setelah pihaknya menerima aduan dari ibu korban.
Nandar menuturkan pelaku melakukan pencabulan pada Desember 2020 terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
“Aksi ini terus berlanjut dan terakhir kali dilakukan pada Jumat, 13 Mei 2022 sekitar pukul 23.00,” kata Nandar dalam siaran persnya, Rabu (29/6).
Perwira pertama Polri ini menuturkan pencabulan ini berawal saat korban dan pelaku berkenalan di Facebook.
Dari situ, keduanya bertukar nomor telepon dan menjalin hubungan cinta pada Juni 2020.
“Ketika itu pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya. Ketika itu pelaku mencumbu korban, pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan,” kata Nandar.
Antara Bunga dan MY lantas melakukan hubungan suami istri.
Pria berinisial MY terpaksa ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap Bunga yang masih di bawah umur. Keduanya diketahui menjalin hubungan cinta.
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara