Ciptakan Keadilan, ini 3 Poin Reformasi di Bidang Pajak

Ciptakan Keadilan, ini 3 Poin Reformasi di Bidang Pajak
Peluncuran lembaga INSTEP di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/3). Foto IST

Ketiga, reformulasi regulasi perpajakan baik melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang saat ini tengah digodok di DPR.

"Ini tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Tentunya kami sekarang ini mengadakan kebijakan yang tujuannya menciptakan keadilan," tandas Hestu.(chi/jpnn)


Tiga poin reformasi tersebut dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News