Ciptakan Keadilan, ini 3 Poin Reformasi di Bidang Pajak
Rabu, 14 Maret 2018 – 22:51 WIB

Peluncuran lembaga INSTEP di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/3). Foto IST
Ketiga, reformulasi regulasi perpajakan baik melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang saat ini tengah digodok di DPR.
"Ini tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Tentunya kami sekarang ini mengadakan kebijakan yang tujuannya menciptakan keadilan," tandas Hestu.(chi/jpnn)
Tiga poin reformasi tersebut dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta