Ciptakan Keadilan, ini 3 Poin Reformasi di Bidang Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan reformasi di bidang pajak.
Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, reformasi dilakukan melalui tiga poin penting. Pertama, perbaikan sistem informasi, database dan proses bisnis.
"Ini untuk memperbaiki peta kapatuhan wajib pajak ke depannya," ujar Hestu dalam acara Launching Lembaga Institute for Tax Reform & Public Policy (Instep) di Jakarta, Rabu (14/3).
Pihaknya akan merancang pembinaan, pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum yang akan menjamin rasa keadilan.
"Misalnya compliance risk management, nanti WP akan kami petakan mana yang hijau ini sudah patuh, kuning ini perlu diawasi, merah sama sekali nggak patuh. Ini penegakan hukum yang kami lakukan, untuk memberikan keadilan," imbuh dia.
Kedua, perbaikan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Dalam poin ini, pihaknya akan memperkuat organisasi dengan menambah jumlah pegawai dan kantor pelayanan.
"Kami tambah jumlah pegawai pajak dari 32 ribu jadi 40 ribu. Jumlah kantor kami tambah, sehingga bisa cover wajib pajak yang selama ini tidak bayar pajak," tuturnya.
Tiga poin reformasi tersebut dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta