Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat

jpnn.com, SURABAYA - Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Ardhie Permadi mengungkapkan, target jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-filing sebanyak 182 ribu.
Saat ini, wajib pajak yang menggunakan e-filing baru mencapai 38 ribu.
Ardhie menyebut total jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT mencapai 340 ribu.
Jumlah tersebut terdiri atas wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
”Saat ini, jumlah SPT yang sudah diterima 81 ribu,” ujar Ardhie, Senin (12/3).
Ada beberapa metode pelaporan SPT. Di antaranya, langsung datang ke kantor pajak pratama (KPP) dengan membawa berkas SPT yang dibutuhkan.
Selain itu, bisa menggunakan e-filing secara online. Melaporkan SPT bisa juga melalui pos kilat khusus.
”Resi akan menjadi bukti bahwa wajib pajak sudah lapor,” tutur Ardhie.
target jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-filing sebanyak 182 ribu.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta