Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat

Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

Di antara berbagai metode pelaporan itu, Ardhie mengimbau para wajib pajak bisa mengoptimalkan e-filing.

Sebab, jika menggunakan cara offline dengan datang langsung ke KPP, butuh waktu yang tidak sebentar.

Hal itu berbeda dengan pelaporan secara e-filing yang bisa dilakukan kapan saja sepanjang belum jatuh tempo.

Mengakses e-filing secara online juga bisa dilakukan di sela-sela waktu tanpa harus mengantre.

”Online bisa 24 jam, Sabtu dan Minggu juga bisa. Lebih fleksibel,” terang Ardhie.

Dengan menggunakan e-filing, data angka yang di-input juga akan tersimpan.

”Sebelum di-send, data bisa disimpan, di-update, dan dikroscek lagi,” ujar Ardhie. (puj/c17/sof)


target jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-filing sebanyak 182 ribu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News