Ditjen Pajak Bisa Hitung Omzet WP yang Tidak Kooperatif
jpnn.com, JAKARTA - Petugas pajak atau fiskus bisa menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak yang tak kooperatif.
Hal itu tidak lepas dari keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.
Karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu bisa menghitung peredaran bruto atau omzet wajib pajak yang dinilai tidak menyuguhkan pembukuan secara benar.
Penghitungan omzet tersebut meliputi transaksi tunai dan nontunai, termasuk sumber serta penggunaan dana.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, dalam praktiknya, saat petugas pajak melakukan pemeriksaan, ada wajib pajak (WP) yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan.
”Jadi, peredaran brutonya tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya,” ujar Yoga, Minggu (4/3).
Yoga melanjutkan, di samping perhitungan terhadap omzet usaha yang didasarkan pada transaksi tunai dan nontunai, juga dilakukan kalkulasi atas biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, proyeksi nilai ekonomi, dan penghitungan rasio.
Beleid tersebut, lanjut Yoga, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi WP dalam menjalankan kepatuhan membayar pajak.
Ditjen Pajak Kemenkeu bisa menghitung peredaran bruto atau omzet wajib pajak yang dinilai tidak menyuguhkan pembukuan secara benar.
- PAAI Desak Komisi XI DPR RI Tuntaskan Isu Keadilan Pajak Agen Asuransi
- Pemerintah Ubah Aturan Pembayaran Pajak, Utang Pokok Diprioritaskan Lunas
- DJP Tegaskan Pengurangan Sanksi dalam PMK 71/2026 Bukan Pemutihan Tunggakan Pajak
- Kemenkeu Punya Aturan Baru soal Utang Pajak, Cek di Sini
- KPK Dalami Peran Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin soal Restitusi Pajak
- Pemda Diminta Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
JPNN.com




