Jokowi Lapor SPT via Online, Katanya Mudah Banget
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyelesaikan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi 2017 secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/2).
"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filling. Saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," ujar presiden yang akrab disapa dengan panggilan Jokowi itu.
Menurut suami Iriana Jokowi itu, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para wajib pajak.
"Caranya mudah. Tidak perlu ke kantor pajak. Bisa di mana saja, kapan saja. Nggak pagi, siang, malam, bisa semuanya," ucap mantan wali kota Solo itu.
Karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2018. (fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo menyelesaikan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi 2017 secara elektronik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo