Ditjen Pajak Bisa Hitung Omzet WP yang Tidak Kooperatif

Ditjen Pajak Bisa Hitung Omzet WP yang Tidak Kooperatif
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

Yustinus juga mempertanyakan apakah penghitungan omzet oleh Ditjen Pajak akan menutup hak WP untuk menyanggah saat pemeriksaan.

”Untuk memitigasi risiko, sebaiknya tetap diberi kesempatan bagi WP untuk memberikan penjelasan atau tidak setuju dengan metode yang digunakan,” papar dia.

PMK yang baru tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan.

”Tak perlu gusar dan khawatir. Tidak ada pajak baru atau pemungutan yang agresif dan mencari-cari kesalahan,” kata Yustinus. (ken/c11/sof)


Ditjen Pajak Kemenkeu bisa menghitung peredaran bruto atau omzet wajib pajak yang dinilai tidak menyuguhkan pembukuan secara benar.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News