Ditjen Pajak Bisa Hitung Omzet WP yang Tidak Kooperatif
Senin, 05 Maret 2018 – 09:04 WIB
Yustinus juga mempertanyakan apakah penghitungan omzet oleh Ditjen Pajak akan menutup hak WP untuk menyanggah saat pemeriksaan.
”Untuk memitigasi risiko, sebaiknya tetap diberi kesempatan bagi WP untuk memberikan penjelasan atau tidak setuju dengan metode yang digunakan,” papar dia.
PMK yang baru tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan.
”Tak perlu gusar dan khawatir. Tidak ada pajak baru atau pemungutan yang agresif dan mencari-cari kesalahan,” kata Yustinus. (ken/c11/sof)
Ditjen Pajak Kemenkeu bisa menghitung peredaran bruto atau omzet wajib pajak yang dinilai tidak menyuguhkan pembukuan secara benar.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP