INSTEP Kawal Reformasi Perpajakan dan Kebijakan Publik

jpnn.com, JAKARTA - Perjalanan reformasi perpajakan, serta kebijakan publik lainnya di wilayah ekonomi yang dinamis memerlukan pengawalan bersama seluruh elemen.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Tax Reform & Public Policy (INSTEP) Hendi Subandi, Rabu (14/3).
Menurut Hendi, penciptaan sistem ekonomi yang tepat, termasuk perpajakan di dalamnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat madani secara keseluruhan memiliki tanggung jawab dalam mengawal terciptanya sistem perpajakan dan kebijakan publik yang berkeadilan.
“Lembaga INSTEP didirikan sebagai mitra eksekutif, legislatif dan masyarakat umum yang concern pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik lainnya untuk mewujudkan tujuan konstitusi di bidang kesejahteraan bersama,” kata Hendi saat peluncuran lembaga INSTEP di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat.
Hendi mengatakan, INSTEP merupakan lembaga riset dan studi kebijakan yang bersifat independen yang fokus pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik yang berkeadilan.
Adapun kegiatan utama INSTEP fokus pada riset dan studi kebijakan mengenai berbagai isu kebijakan perpajakan dan kebijakan publik di bidang fiskal, pembangunan ekonomi, keuangan daerah, serta pembangunan desa.
“INSTEP dalam aktivitasnya diperkuat oleh orang-orang yang berlatar belakang akademisi, peneliti dan profesional muda yang ahli di bidangnya. INSTEP juga bekerjasama dengan institusi dan lembaga lain yang memiliki kesamaan visi dan tujuan,” terang dia.
Lembaga INSTEP didirikan sebagai mitra eksekutif, legislatif dan masyarakat umum yang concern pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta