Ciptakan Perubahan Lebih Baik, Menaker Minta AMHI Sinergi dengan Stakeholder Ketenagakerjaan

Pertama, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi COVID-19. Kepmenaker ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha dan bekerja.
Kedua, mengenai aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan. Aplikasi menjadi instumen yang sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas MHI dalam melakukan pembinaan hubungan industrial di tingkat perusahaan.
Terutama untuk memetakan tingkat kerawanan atau potensial konflik/perselisihan hubungan industrial di setiap perusahaan.
"Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini menjadi potensial sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial," katanya.
Pertemuan sosialisasi "Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial” secara virtual ini, dihadiri oleh 836 orang MHI tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (jpnn)
Menaker Ida mengajak MHI melalui AMHI berkolaborasi untuk bersinergi dengan berbagai pihak ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu