Cirebon Berlakukan Moratorium Proposal Bansos Rutilahu

Cirebon Berlakukan Moratorium Proposal Bansos Rutilahu
Cirebon Berlakukan Moratorium Proposal Bansos Rutilahu

Hanya saja untuk, bantuan sosial yang sifatnya darurat seperti rumah ambruk, Santi mengatakan, dinsos akan tetap membuka pengajuan.

“Untuk rumah ambruk itu kita akan akomodir karena sifatnya darurat,” ucapnya.

Pihaknya meminta agar masyarakat bersabar karena waiting list masih ribuan proposal. Dikatakan Santi, ada beberapa hal yang menjadi persyaratan untuk menerima bantuan rutilahu. Di antaranya, rumah harus milik sendiri, warga belum pernah mendapatkan bantuan, warga tidak meninggal karena tidak dapat diwariskan, dan juga tidak pindah rumah.

“Kalau penerima tidak sesuai dengan salah satu syarat itu, maka akan kita pending,” tuntasnya.

Pengamat sosial, Kusmana S Sos MSi mengatakan, membludaknya permohonan proposal bantuan rumah tidak layak huni menunjukkan sisi lain kehidupan perkotaan. Dengan jumlah penduduk di kisaran 300 ribu, artinya banyak yang masih tinggal di bangunan yang kurang layak.

“Ini sangat ironis di tengah bertumbuhnya industri properti di Kota Cirebon. Ternyata, kebutuhan hunian layak saja masih kurang,” tuturnya.

Dia mengusulkan agar pemkot melakukan penetrasi untuk pembiayaan rutilahu ini. Sebab, banyak perusahaan yang membuka corporate social responsibility (CSR) untuk masalah perumahan. Kemudian, lembaga zakat juga sudah ada yang membuka bantuan untuk rutilahu. Penyaluran bantuan perumahan ini harus mengacu pada data rutilahu yang ada di dinsosnakertrans, sehingga mengurangi beban anggaran untuk rutilahu.

“Untuk rutilahu kalau waiting list-nya terlalu panjang tentu mengkhawatirkan juga. Dari empat ribu lebih yang terakomodir kurang dari tiga ratus. Itu artinya masih ribuan antreannya, gimana kalau ambruk duluan?” tanya dia.(jpnn)


KESAMBI - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon mulai memberlakukan moratorium proposal bantuan sosial (bansos)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News