Cirebon Berlakukan Moratorium Proposal Bansos Rutilahu

Cirebon Berlakukan Moratorium Proposal Bansos Rutilahu
Cirebon Berlakukan Moratorium Proposal Bansos Rutilahu

jpnn.com - KESAMBI - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon mulai memberlakukan moratorium proposal bantuan sosial (bansos) rumah tidak layak huni (rutilahu) hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Moratorium kami berlakukan melihat kemampuan anggaran dalam meng-cover banyaknya usulan rutilahu yang masuk,” ujar Kepala Bidang Sosial Dinsosnakertrans, Santi Rahayu dilansir Radar Cirebon (Grup JPNN.com), Minggu (16/11).

Diungkapkannya, hingga 2013 dinsos menerima 5.000 lebih proposal rutilahu. Kemudian setelah disurvei ternyata 4.725 yang layak dibantu.

“Kami waktu itu mengajukan anggaran lebih dari Rp19 miliar untuk 4.725 penerima bantuan. Sayangnya, kemampuan anggaran hanya Rp1,5 miliar,” tuturnya.

Selain itu, adanya imbauan dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) mengenai penyaluran hibah bansos juga ikut menjadi salah satu penyebab moratorium diberlakukan. Ditambah tahun 2014 ini, program penyaluran rutilahu baru dilaksanakan satu kali. Hal itu karena adanya masa pemilihan umum.

“Tahun ini kita baru menyalurkan satu kali pencairan, karena kan ada masa pemilu. Itu pun baru akan dilakukan pada akhir bulan November ini,” ujarnya.

Pada bulan ini, ada sebanyak 259 penerima bantuan rutilahu yang dicairkan dengan total anggaran sebesar Rp944 juta. Sementara sisa ribuan proposal yang sudah disurvei akan menjadi daftar tunggu di tahun-tahun selanjutnya.

Untuk sementara ini pihaknya memberlakukan kebijakan untuk menghentikan pengajuan proposal rutilahu. Moratorium itu diberlakukan sampai pencairan bantuan 4.725 proposal rutilahu itu sudah bisa dilakukan.
“Jadi tahun ini dan tahun mendatang kita tidak akan akomodir proposal baru lagi,” katanya.

KESAMBI - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon mulai memberlakukan moratorium proposal bantuan sosial (bansos)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News