Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai dengan Modus Lelang yang Harus Diketahui
Selasa, 30 November 2021 – 21:01 WIB

Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Keuangan Negara membuat siniar (podcast) dengan tajuk 'Ikutan Lelang yang Resmi, Gimana Caranya'. Foto: Bea Cukai
Ketika telah membayarkan jaminan lelang, nantinya peserta lelang akan bersaing mendapatkan barang lelang tujuan pada masa lelang berlangsung.
Setelah dinyatakan menang oleh pejabat lelang, peserta diwajibkan melengkapi berkas serta pelunasan barang lelang.
Peserta yang menang akan menuju tahap pascalelang di mana akan mendapat risalah lelang sebagai tanda proses jual beli barang lelang untuk nantinya dipakai menebus barang lelang yang dimaksud. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Masyarakat diminta berhati-hati menyikapi maraknya penipuan dengan modus lelang yang mengatasmakan Bea Cukai.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh