Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai dengan Modus Lelang yang Harus Diketahui

Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai dengan Modus Lelang yang Harus Diketahui
Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Keuangan Negara membuat siniar (podcast) dengan tajuk 'Ikutan Lelang yang Resmi, Gimana Caranya'. Foto: Bea Cukai

“Kami berterima kasih kepada Bea Cukai karena dapat bekerja sama dengan kami dalam pembuatan siniar kali ini," ucapnya.

Proses lelang yang sebenarnya

Joko Prihanto juga menyampaikan komitmen DJKN untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif untuk mewujudkan e-government yang terintegrasi melalui portal lelang.go.id yang ramah pengguna dan terjamin keamanannya bagi seluruh peserta lelang.

Dalam siniar bersama Bea Cukai, Joko menyampaikan tugas dari DJKN sesuai Perpres 28/2015, yaitu menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang BMN, kekayaan negara dipisahkan dan lain-lain penilaian piutang serta lelang.

Lelang dalam hal ini termasuk barang berwujud dan tidak berwujud, berupa hak-hak yang berwujud tanah dan kendaraan.

Joko menambahkan DJKN selaku intansi yang ditunjuk pemerintah untuk mengadakan lelang memiliki beberapa prosedur lelang, yaitu prosedur pralelang, saat lelang serta pascalelang.

Penggunaan situs lelang.go.id sendiri sudah melingkupi barang-barang yang akan dilelang serta pengumuman lainnya.

Saat pralelang, peserta dapat melihat pengumuman lelang serta mendaftar melalui online dan menyetorkan uang jaminan yang mana terdiri dari 20 persen dari limit harga lelang.

Masyarakat diminta berhati-hati menyikapi maraknya penipuan dengan modus lelang yang mengatasmakan Bea Cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News