Cirus Merasa Jadi Korban Aparat Hukum

Cirus Merasa Jadi Korban Aparat Hukum
Cirus Merasa Jadi Korban Aparat Hukum
Sejak menjalani persidangan di pengadilan negeri, tinggi hingga kasasi, Cirus tetap dinyatakan bersalah. Dia terbukti telah melakukan korupsi dan merekayasa pasal dakwaan Gayus Tambunan sehingga hanya dijerat dakwaan penggelapan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Lewat putusan kasasi nomor 1083 K/PID.SUS/2010 tanggal 25 Juni 2012, Mahkamah Agung memutuskan Cirus terbukti bersalah dan harus dihukum selama 5 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan. Menurut Kajari Jakarta Selatan Masyhudi, putusan ini baru bisa dilaksanakan (eksekusi) pada Selasa hari ini dengan alasan salinan putusan baru diterima Senin (3/9). (pra/jpnn)

JAKARTA - Cirus Sinaga merasa jadi korban aparat hukum yang kalah oleh tekanan publik. Perasaan itu muncul karena selama menjalani persidangan sejak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News