Cirus Merasa Jadi Korban Aparat Hukum
Rabu, 05 September 2012 – 02:02 WIB
Sejak menjalani persidangan di pengadilan negeri, tinggi hingga kasasi, Cirus tetap dinyatakan bersalah. Dia terbukti telah melakukan korupsi dan merekayasa pasal dakwaan Gayus Tambunan sehingga hanya dijerat dakwaan penggelapan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lewat putusan kasasi nomor 1083 K/PID.SUS/2010 tanggal 25 Juni 2012, Mahkamah Agung memutuskan Cirus terbukti bersalah dan harus dihukum selama 5 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan. Menurut Kajari Jakarta Selatan Masyhudi, putusan ini baru bisa dilaksanakan (eksekusi) pada Selasa hari ini dengan alasan salinan putusan baru diterima Senin (3/9). (pra/jpnn)
JAKARTA - Cirus Sinaga merasa jadi korban aparat hukum yang kalah oleh tekanan publik. Perasaan itu muncul karena selama menjalani persidangan sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
- Cuaca Hari Ini, BMKG Memprakirakan Hujan Mengguyur Mayoritas Kota Besar Indonesia
- Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada