Cirus Merasa Jadi Korban Aparat Hukum
Rabu, 05 September 2012 – 02:02 WIB

Cirus Merasa Jadi Korban Aparat Hukum
Sejak menjalani persidangan di pengadilan negeri, tinggi hingga kasasi, Cirus tetap dinyatakan bersalah. Dia terbukti telah melakukan korupsi dan merekayasa pasal dakwaan Gayus Tambunan sehingga hanya dijerat dakwaan penggelapan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lewat putusan kasasi nomor 1083 K/PID.SUS/2010 tanggal 25 Juni 2012, Mahkamah Agung memutuskan Cirus terbukti bersalah dan harus dihukum selama 5 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan. Menurut Kajari Jakarta Selatan Masyhudi, putusan ini baru bisa dilaksanakan (eksekusi) pada Selasa hari ini dengan alasan salinan putusan baru diterima Senin (3/9). (pra/jpnn)
JAKARTA - Cirus Sinaga merasa jadi korban aparat hukum yang kalah oleh tekanan publik. Perasaan itu muncul karena selama menjalani persidangan sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun