Cirus Resmi Dipecat Kejagung
Jumat, 07 September 2012 – 15:02 WIB
JAKARTA--Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Cirus Sinaga dari Korps Adhyaksa. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (7/9).
"Cirus sudah saya tandatangani untuk pemberhentian tetap. Sudah berkekuatan hukum tetap, maka tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,"ujar Basrief.
Sebelumnya pemberhentian Cirus terkendala Kejaksaan Agung yang masih menunggu putusan salinannya yang resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Seperti yang di ketahui, jaksa senior, Cirus yang cukup lama berkarir di Kejaksaan ini terlibat dalam rentetan kasus terpidana mafia pajak, Gayus Halomoan P Tambunan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menilai Cirus terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Cirus dianggap berupaya menghilangkan pasal korupsi dalam berkas perkara pegawai pejak, Gayus Tambunan.
JAKARTA--Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Cirus Sinaga dari Korps Adhyaksa. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah