Cirus Resmi Dipecat Kejagung
Jumat, 07 September 2012 – 15:02 WIB
Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho saat itu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Cirus. Tak puas dengan putusan itu, mantan jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung ini mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sayang, upaya banding mantan jaksa penuntut umum Muchdi Purwopranjono dan Antasari Azhar itu, ditolak. Cirus tetap dihukum lima tahun penjara, sehingga dia pun mengajukan upaya kasasi ke MA. Namun, lagi-lagi harapan Cirus kandas. MA menolak upaya kasasi Cirus. Mantan jaksa peneliti kasus Gayus ini harus menjalani hukuman lima tahun bui dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.(flo/jpnn)
JAKARTA--Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Cirus Sinaga dari Korps Adhyaksa. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Abu Melambung sampai 2.000 Meter
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit