Cirus Resmi Dipecat Kejagung

Cirus Resmi Dipecat Kejagung
Cirus Resmi Dipecat Kejagung
Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho saat itu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Cirus. Tak puas dengan putusan itu, mantan jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung ini mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sayang, upaya banding mantan jaksa penuntut umum Muchdi Purwopranjono dan Antasari Azhar itu, ditolak. Cirus tetap dihukum lima tahun penjara, sehingga dia pun mengajukan upaya kasasi ke MA. Namun, lagi-lagi harapan Cirus kandas. MA menolak upaya kasasi Cirus. Mantan jaksa peneliti kasus Gayus ini harus menjalani hukuman lima tahun bui dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.(flo/jpnn)

JAKARTA--Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Cirus Sinaga dari Korps Adhyaksa. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News