Cirus Sinaga Kena Sanksi Berat

Dikandangkan Setahun di Kejaksaan

Cirus Sinaga Kena Sanksi Berat
Cirus Sinaga Kena Sanksi Berat
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada jaksa Cirus Sinaga. Cirus dikenai diberi sanksi karena diduga terlibat kasus penyusunan rencana tuntutan (rentut) ganda atas Gayus Tambunan.

Karenanya, bekas jaksa yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini tidak akan diberi tugas selama setahun.

"Dia sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat, karena itu yang bersangkutan belum diberi tugas sampai dengan berakhirnya hukuman selama setahun ini," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang saat dihubungi wartawan Jumat (21/1).

Meski demikian Edwin mengaku tak tahu soal proses hukum atas Cirus di Mabes Polri. Sebelumnya, Korps Adhyaksa itu sudah melaporkan Cirus ke Mabes Polri pada 12 Januari lalu.

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada jaksa Cirus Sinaga. Cirus dikenai diberi sanksi karena diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News