Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa

Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa
Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Gayus Tambunan terlalu ringan. Meski demikian KPK tidak punya kewenangan untuk mengoreksi putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"KPK sebagai lembaga tidak punya kewenangan terhadap apa yang diputuskan oleh hakim di lembaga peradilan," ujar Wakil Ketua KPK, Moch Jasin saat dihubungi wartawan di KPK, Jumat (21/1).

Namun Jasin tetap menilai putusan itu tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditrjen) Pajak itu. "Secara pribadi saya berpandangan bahwa hukuman tujuh tahun itu terlalu ringan dibanding dengan dampak kerusakan di sistem perpajakan akibat perbuatannya," ucap Jasin.

Selain itu, perbuatan Gayus juga berdampak pada kerugian negara. "Terutama besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," sambungnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Gayus Tambunan terlalu ringan. Meski

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News