Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa
Jumat, 21 Januari 2011 – 15:15 WIB
Seperti diketahui, Gayus divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Albertina Ho pada Rabu (19/1). Gayus divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga:
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun penjara untuk mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu. Selain pidana badan, Gayus juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, Gayus telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan penelitian terhadap berkas keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Menurut jaksa, keberatan yang diajukan PT SAT tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Namun hal itu tetap ditindaklanjuti oleh Gayus.
Penelitian yang dilakukan Gayus tidak dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Hal itu, menurut jaksa, masuk dalam klasifikasi perbuatan melanggar hukum berdasar pada prosedur pemeriksaan keberatan wajib pajak.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Gayus Tambunan terlalu ringan. Meski
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif