Citibank Harus Tanggung Jawab
Sabtu, 02 April 2011 – 08:48 WIB
JAKARTA - advokat spesialis perlindungan konsumen David Tobing menilai perusahaan tetap harus bertanggungjawab penuh terhadap dua kasus yang melibatkan Citibank. Yakni penggelapan dana nasabah dengan tersangka mantan senior manager Malinda Dee dan kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa. Itu, kata David, dengan jelas diatur dalam KUHPerdata di pasal 1365, 1366, dan 1367. Apalagi dalam kasus tersebut, para nasabah tidak pernah menyepakati agar dana mereka ditransfer ke rekening-rekening lain di luar perjanjian. "Ini menunjukkan pengawasan bank lemah," katanya.
Dalam kasus Malinda, kata David, Citibank harus mengganti semua dana yang digelapkan sosilita ayu itu. Menurut dia, hubungan bank dengan nasabah terjalin karena ada perjanjian pembukaan rekening.
Baca Juga:
Nah, siapapun orang yang ditunjuk bank untuk memegang atau meng-handle rekening tersebut sejatinya mewakili bank. Jika akhirnya account officer tersebut berbuat salah, bank tetap harus bertanggungjawab.
Baca Juga:
JAKARTA - advokat spesialis perlindungan konsumen David Tobing menilai perusahaan tetap harus bertanggungjawab penuh terhadap dua kasus yang melibatkan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk