Citilink Setop Penerbangan Reguler dan Charter Penumpang Rute Domestik

Citilink Setop Penerbangan Reguler dan Charter Penumpang Rute Domestik
Maskapai Citilink. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Maskapai Citilink menghentikan sementara penerbangan reguler dan charter penumpang untuk rute domestik mulai 24 April 2020 pukul 10.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Pemberhentian sementara ini dilakukan untuk mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik IdulFitri 1441 H dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 23 April 2020.

Adapun pemberhentian penerbangan sementara pada 24 April 2020 pukul 10.00 WIB ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi secara intensif bersama stakeholders setempat, serta mempertimbangkan pergerakan rotasi pesawat agar proses pemberhentian penerbangan sementara ini dapat berjalan secara kondusif dengan menyesuaikan kondisi saat ini.

"Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh maskapai terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam pencegahan penyebaran COVID-19," kata Direktur Utama Citilink Juliandra di Cengkareng, Jumat (24/4).

Namun demikian Citilink masih beroperasi untuk melaksanakan pengangkutan logistik melalui cargo yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Citilink akan terus memantau terkait situasi dan kondisi mengenai pandemi COVID-19 dan akan terus melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID 19. Kami berharap dengan pemberhentian sementara operasional penerbangan pada periode tersebut akan membuat percepatan pencegahan penyebaran virus COVID-19 dan menjadikan Indonesia segera pulih kembali dari pandemi COVID- 19 ini,” tambahnya.

Citilink akan memprioritaskan penanganan bagi penumpang yang terdampak, dengan memberlakukan kebijakan refund maupun reschedule sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi penumpang yang membeli tiket melalui travel agent agar dapat menghubungi travel agent terkait.

Citilink akan memprioritaskan penanganan bagi penumpang yang terdampak, dengan memberlakukan kebijakan refund maupun reschedule sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News