Cium Anak, Caleg Bisa Dipolisikan

Cium Anak, Caleg Bisa Dipolisikan
Cium Anak, Caleg Bisa Dipolisikan

"KPAI dalam hal ini bagian dari pengawasan di bawah koordinasi Bawaslu bisa melaporkan kasus tersebut kepada yang berwajib," tegasnya.

Pengawasan secara langsung terkait pemilu tentu saja Bawaslu. Tetatapi terhadap kasus spesifik terhadap hak anak itulah yang dilakukan oleh KPAI. "Kita sosialisasikan ke parpol-parpol dan intensif pada saat memasuki jadwal kampanye terbuka," tegasnya.

KPAI tidak ingin menjadi ”polisi” yang ingin ”menjebak” kesalahan caleg, lalu ditindak. Namun lebih kepada mengingatkan politisi untuk mencegah adanya potensi kesalahan.

"Posisi KPAI sebagai early warning. Semisal anak belum punya hak pilih tetapi dimanipulasi umurnya, lalu dikerahkan kampanye untuk mendukung caleg tertentu, itu jelas-jelas pidana," ungkap Niam.

Selain terkena pidana pemalsuan juga dapat dijerat tindak pidana penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Aturan tersebut memang tidak diatur dalam UU Pemilu. Tetapi, itu diatur dalam UU Perlindungan Anak yang berlaku untuk semua kalangan.

Setidaknya, kata Niam, ada 15 item larangan memanfaatkan anak-anak demi kepentingan politik untuk mearup suara terbanyak. Yang pertama memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa tedaftar sebagai pemilih.

Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye terbuka. Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau Caleg. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau Caleg tertentu.

Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik. Menampilkan anak di atas panggung kampanye Parpol dalam bentuk hiburan. Menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut parpol.

JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan turut mengawasi kegiatan kampanye terbuka yang berlangsung pada (16/3). Jika ditemukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News