Cium Anak, Caleg Bisa Dipolisikan

Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh Parpol atau Caleg. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.
Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.
Membawa anak ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat diartikan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau perhitungan suara seperti mengecat lambang Parpol di bagian tubuh anak.
Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politik. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci caleg atau parpol tertentu. Melibatkan anak dalam sengketa hasil perhitungan suara. (dni)
JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan turut mengawasi kegiatan kampanye terbuka yang berlangsung pada (16/3). Jika ditemukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan