CJH Dipungli, Kemenag Sebut Kesepakatan
Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:20 WIB
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Kota Sukabumi, Entis Sutisna membantah kalau dana swadaya haji itu disebut pungli. Pembayarannya pun sudah melalui kesepakatan dengan jamaah haji. "Itu dilakukan pihak ketiga yaitu FK-KBIH, biaya non BPIH," jelas Entis.
Baca Juga:
Namun terkait dana ini, Kemenag tidak mengurusi masalah itu, hanya mengarahkan. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pembayaran dana swadaya itu. Dalam ketentuannya ada dua biaya yaitu BPIH dan biaya lain-lain atau non BPIH.
Dari informasi yang diperolehnya, biaya non BPIH digunakan untuk membuat paspor calon jamaah haji, dan pembuatan seragam batik. Pengenaan biaya tambahan lanjut Entis, tidak hanya di Sukabumi melainkan juga di daerah lain. Ia mengatakan, bagi jamaah haji yang tidak mampu tidak menjadi permasalahan. Mereka masih bisa berangkat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Jamaah haji Kota Sukabumi rencananya akan berangkat tanggal 18 Oktober mendatang. Sedangkan jumlah jamaah haji asal Kota Sukabumi sebanyak 241 orang.(rp10/dyl)
SUKABUMI--Penyelengg araan haji di Kota Sukabumi kembali ternoda. Setelah beberapa tahun lalu sempat diwarnai pungutan liar (Pungli) dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol