Ckck...Tempat Hiburan Malam Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Ckck...Tempat Hiburan Malam Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, BEKASI - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi dikabarkan mempekerjakan anak di bawah umur.

Biasanya, anak perempuan di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) dan pelayan di karaoke.

Menurut Anggota Fraksi PKS Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum, THM berpotensi besar menjadi lokasi prostitusi dengan mempekerjakan anak di bawah umur.

Bahkan kata dia, di lokasi hiburan malam itu juga rawan peredaran narkoba.

“Banyak yang melapor ke kami kok kaitan anak yang di bawah umur menjadi pemandu lagu dan menjadi pelaku usaha prostitusi, tempat peredaran minuman keras dan ada juga beberapa laporan menyangkut praktik peredaran narkoba, maka dari itu kami melarangnya,” tutur Fatma.

Fatma mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya berdiskusi dengan dengan Forum Komunikasi Masjid dan Musala (Forkammi), kepala Dinas Pariwisata dan FPI. Materi yang dibahas dalam diskusi tersebut ialah soal Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016, tentang hiburan malam di Kabupaten Bekasi.

“Jadi kegiatan kemarin itu sebagai bentuk dorongan dari masyarakat ya agar perda itu berjalan dengan baik, karena masyarakat sekarang juga sudah resah karena banyaknya hiburan malam termasuk bangunan-bangunan liar yang berada di sepanjang jalur Kalimalang,” ungkapnya.

Fatma menyarankan agar pengusaha THM mengubah usaha menjadi jenis usaha yang tidak dilarang dalam perda. Ada tujuh jenis usaha yang dilarang di dalam perda, yakni diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music.

Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi dikabarkan mempekerjakan anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News