Ckck..Usai Sidang, Hakim Minta Jatah dari Pengusaha

Menurut Jaksa Iskandar, setelah berkomunikasi dengan Raoul, Santoso bertemu dengan Casmaya.
Saat itu Casmaya menanyakan soal rencana pemberian uang dari Raoul dengan kalimat
"bagaimana itu Raoul?" dan dijawab oleh Muhammad Santoso "besok Pak"
"Selanjutnya Santoso menghubungi Ahmad Yani menanyakan kapan uang untuk majelis hakim dan dirinya dapat diambil dengan mengatakan undian kapan saya ambil," tutur Jaksa Iskandar.
Atas pertanyaan Santoso tersebut, Ahmad Yani melaporkannya ke Raoul melalui WhatsApp dan dijawab Raoul "jalanin sesuai rencana".
Uang itu kemudian diserahkan oleh Ahmad Yani kepada Santoso di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun setelah penyerahan uang itu, Santoso dan Ahmad Yani dicokok petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah menyuap dua hakim Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Casmaya terungkap menagih janji pemberian uang yang akan diberikan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi