Coba Cara Baru Menyembunyikan Sabu-sabu dalam Cabai, Tertangkap juga, Rasain!

Coba Cara Baru Menyembunyikan Sabu-sabu dalam Cabai, Tertangkap juga, Rasain!
Pemesan sabu-sabu dalam cabai (baju putih, tengah). Foto: ngopibareng/Ist

Saat ini pihaknya mengantoni satu tersangka lainnya dan dimasukkan dalam DPO. “Tersangka lainnya masih dalam pengembangan pihak kami.

Nantinya akan bekerja sama dengan Lapas Jombang untuk mengungkap kasus ini,” tukasnya.

DK dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)

Kurir narkoba mencoba menyembunyikan sabu-sabu dalam cabai yang dibawanya ke penjara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News