Coba Cara Baru Menyembunyikan Sabu-sabu dalam Cabai, Tertangkap juga, Rasain!
Senin, 31 Mei 2021 – 06:59 WIB
Saat ini pihaknya mengantoni satu tersangka lainnya dan dimasukkan dalam DPO. “Tersangka lainnya masih dalam pengembangan pihak kami.
Nantinya akan bekerja sama dengan Lapas Jombang untuk mengungkap kasus ini,” tukasnya.
DK dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Kurir narkoba mencoba menyembunyikan sabu-sabu dalam cabai yang dibawanya ke penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor