Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum
Selain Keppres, Perlu MoU KPU-KPK-Mendagri
Senin, 22 Desember 2008 – 00:14 WIB

Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum
Kekhawatiran akan ada ricuh hukum paska pelaksaan pilkada ulang ini memang bisa dipahami. Apalagi, KPU Pusat memutuskan bahwa pemungutan ulang bisa dilakukan pada batasan 60 hari, yakni masuk waktu Januari 2009. KPU Pusat juga hanya menyerahkan pelaksanaan pilkada ulang ini kepada KPU Jatim. ‘’Kami sepakat terserah mereka (KPU Jatim),’’ ujar Abdul Hafiz Anshary, Ketua KPU kepada wartawan. Hafiz juga mengatakan, komisioner KPU menyepakati putusan MK adalah payung hukum. ‘’Tidak perlu payung hukum lagi, putusan MK sudah sangat kuat,’’ kata Hafiz.
Sayangnya, Hafiz tidak merinci bagaimana teknis pencairan pendanaan pilkada ulang Jatim. Apalagi, sampai saat ini DPRD Jatim belum menyetujui anggaran pilkada ulang. Bahkan pjs gubernur Jatim juga belum menandatangani Pergub untuk anggaran pilkada.
Sementara, kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid mengatakan, sebenarnya putusan MK bukan dasar hukum. Hanya bisa disebut sebagai sumber hukum. Dan dalam hirarki perundangan, katanya, cukup jelas diatur tentang tata urutan perundang-undangan. Dalam teori hukum, jika ada larangan atau tidak diatur dalam UU, maka jalan keluarnya menjadi boleh dan dibenarkan. Yakni apabila disesuaikan atau direvisi peraturannya. ‘’Itupun harus diatur oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi atau Perpu,’’ kata Fahmi, Minggu (21/12).
Dengan kondisi seperti itu, Fahmi menanyakan apakah putusan MK bisa menganulir beberapa pasal yang mengatur Pilkada yang dilarang pada 2009? Misalnya, tentang pencairan anggaran pilkada. ‘’Ini yang perlu mendapat payung hukum agar KPU Jatim tidak mendapat problem hukum di masa mendatang,’’ tukas Fahmi.
JAKARTA – Pelaksanaan pilkada ulang di Jatim tidak hanya rumit pada persoalan teknis. Selain terbentur faktor trauma KPPS (Kelompok Panitia
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026