Copot Ismeth, Mendagri Tunggu Keppres
Sabtu, 05 Juni 2010 – 00:37 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa mencopot Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi. Pasalnya, sampai saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang penonaktifkan Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai gubernur Kepri. Seperti diketahui, pada pekan ketiga bulan lalu Mendagri telah mengusulkan penonaktifan Ismeth Abdullah. Pengusulan dilakukan setelah Mendagri menerima surat penetapan dari pengadilan bahwa Ismeth sudah menjadi terdawka, beserta register perkaranya.
"Sampai saat ini kita masih menunggu Keppresnya. Belum diteken (Presiden). Jadi kita belum bisa mengeksekusi untuk mengangkat Wagubnya (sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepri)," ujar Gamawan ketika ditemui usai salat Jumat di Kemendari, Jumat (4/6).
Baca Juga:
Ditegaskannya, pihaknya sudah sekitar dua pekan lalu mengusulkan penonaktifan Ismeth Abdullah karena berstatus terdakwa. "Surat usulannya sudah sampai. Tetapi kita menunggu Keppresnya," tandas Gamawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa mencopot Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty