Coret Pasangan Pilkada, KPU Gorontalo Dianggap Sudah Benar

Coret Pasangan Pilkada, KPU Gorontalo Dianggap Sudah Benar
Coret Pasangan Pilkada, KPU Gorontalo Dianggap Sudah Benar
"Ijazahnya sudah dilegalisasi pada 1981 sesuai aturan yang berlaku saat itu. Namun tahun 2012, muncul peraturan baru yang mengharuskan ijazah dilegalisir oleh kepsek. Apakah legalisasi sebelumnya salah," tanya Yusril.

Menjawab itu, Natabaya tetap bersikukuh pemohon harus mengikuti aturan terbaru. "Kalau dulu legalisasi ijazahnya bisa dipakai, sekarang aturan mainnya berbeda dan itu harus ditaati para peserta pilkada. Kalau tidak mau ikut aturan, ya harus dianulir," tandasnya.(esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Caleg Tak Perlu Dana Besar

JAKARTA - Tindakan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dibenarkan Prof HS Natabaya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News