Coret Pasangan Pilkada, KPU Gorontalo Dianggap Sudah Benar
Selasa, 23 April 2013 – 19:27 WIB
"Ijazahnya sudah dilegalisasi pada 1981 sesuai aturan yang berlaku saat itu. Namun tahun 2012, muncul peraturan baru yang mengharuskan ijazah dilegalisir oleh kepsek. Apakah legalisasi sebelumnya salah," tanya Yusril.
Menjawab itu, Natabaya tetap bersikukuh pemohon harus mengikuti aturan terbaru. "Kalau dulu legalisasi ijazahnya bisa dipakai, sekarang aturan mainnya berbeda dan itu harus ditaati para peserta pilkada. Kalau tidak mau ikut aturan, ya harus dianulir," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Tindakan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dibenarkan Prof HS Natabaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak