Corona Merajalela, Bagaimana Kelanjutan Class Action Korban Banjir Jakarta?

Corona Merajalela, Bagaimana Kelanjutan Class Action Korban Banjir Jakarta?
Juru bicara tim Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menunggu persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). Foto: ANTARA/ Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Banjir Jakarta mengumumkan sidang gugatan kelompok (class action) terkait banjir di Jakarta pada awal 2020 itu saat ini memasuki notifikasi sebagai tahapan verifikasi ulang bagi para warga jika ingin mengundurkan diri sebagai bagian dari gugatan itu.

"Jadi sidang diundur tiga minggu sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri (warga) lewat notifikasi," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (29/4).

Warga yang tergabung dalam gugatan namun ingin mengundurkan diri nantinya harus mengisi formulir Pernyataan Keluar sebagai anggota kelompok atau class dari gugatan kelompok Banjir Jakarta.

Dengan berlanjutnya tahapan notifikasi, secara sah gugatan Banjir Jakarta diterima sebagai gugatan kelompok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Maret 2020.

"Sudah sah, pada bulan lalu kan dinyatakan bahwa gugatan class action ini diterima sebagai gugatan class action. Memenuhi syaratnya karena korbannya massal, terus dasar hukum atau kejadiannya sama," kata Azas.

Nantinya meski dalam proses notifikasi ada anggota kelompok yang mengundurkan diri dan mengurangi jumlah peserta gugatan, proses hukum tetap dapat berjalan.

"Enggak ada batasnya. Gugatannya batal kalau semuanya mundur. Kalau masih ada sisa berarti jalan. Jadi tidak ada minimal," kata Azas.

Bagi warga yang tetap ingin menjadi bagian dari gugatan ini maka warga dapat menunggu selama tiga minggu sembari proses notifikasi selesai dan kembali dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Tim Advokasi Banjir Jakarta mengumumkan kabar terbaru sidang gugatan kelompok (class action) terkait banjir di Jakarta

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News