Corona Merajalela, Bagaimana Kelanjutan Class Action Korban Banjir Jakarta?

Corona Merajalela, Bagaimana Kelanjutan Class Action Korban Banjir Jakarta?
Juru bicara tim Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menunggu persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). Foto: ANTARA/ Livia Kristianti

Azas juga menjelaskan proses notifikasi serupa akan dilakukan pada saat putusan dari gugatan kelompok banjir Jakarta sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta mengajukan gugatan "class action" yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini menuntut ganti rugi mencapai Rp 42,33 miliar akibat hujan di awal 2020 yang menyebabkan banjir.

Tidak hanya itu, mereka juga menuntut adanya "Early Warning System" (EWS) yang berfungsi agar kejadian serupa tidak terulang.

Karena itu, gugatan kelompok yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta turut berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Notifikasi terkait Gugatan Class Action Banjir Jakarta selengkapnya dapat dilihat di sini. (ant/dil/jpnn)

Tim Advokasi Banjir Jakarta mengumumkan kabar terbaru sidang gugatan kelompok (class action) terkait banjir di Jakarta


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News