Corona Merajalela, Bagaimana Kelanjutan Class Action Korban Banjir Jakarta?
Azas juga menjelaskan proses notifikasi serupa akan dilakukan pada saat putusan dari gugatan kelompok banjir Jakarta sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta mengajukan gugatan "class action" yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini menuntut ganti rugi mencapai Rp 42,33 miliar akibat hujan di awal 2020 yang menyebabkan banjir.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut adanya "Early Warning System" (EWS) yang berfungsi agar kejadian serupa tidak terulang.
Karena itu, gugatan kelompok yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta turut berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Notifikasi terkait Gugatan Class Action Banjir Jakarta selengkapnya dapat dilihat di sini. (ant/dil/jpnn)
Tim Advokasi Banjir Jakarta mengumumkan kabar terbaru sidang gugatan kelompok (class action) terkait banjir di Jakarta
Redaktur & Reporter : Adil
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur
- Hujan Deras, 7 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Banjir, Berikut Lokasinya
- Cara Heru Budi Atasi Banjir Jakarta, Bangun Waduk hingga Pompa
- Jakarta Masih Rawan Banjir, PSI Nilai Heru Kurang Sat Set
- Turap Jebol dan Sebabkan Banjir, PSI Beri Pesan Penting untuk Heru