Corona Merajalela, Ini Efeknya pada Aktivitas KPK

Corona Merajalela, Ini Efeknya pada Aktivitas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wabah virus corona (COVID-19) telah berefek ke banyak sektor. Aktivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terkena imbas virus yang belum ada vaksinnya itu.

Saat ini KPK menghentikan sementara proses pemanggilan saksi-saksi untuk proses penyidikan kasus rasuah. Penangguhan pemeriksaan itu sebagai upaya lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri tersebut dalam mencegah penularan COVID-19.

“Untuk kegiatan pemeriksaan penyidikan sementara tidak ada. Ada informasi yang kami terima dari beberapa Tim Satgas Penyidik, adanya perubahan dan penyesuaian jadwal pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh saksi-saksinya oleh karena situasi dan kondisi penyebaran virus covid 19 saat ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/3).

Fikri mengaku belum tahu batas akhir penangguhan pemeriksaan saksi-saksi di KPK. Walakin, KPK tetap melanjutkan penyidikan sejumlah kasus korupsi.

“Informasi berikutnya nanti akan kami sampaikan. Semoga bencana wabah ini segera berakhir,” ujar Fikri.(tan/jpnn)

KPK menghentikan sementara proses pemanggilan saksi-saksi untuk proses penyidikan kasus rasuah untuk mencegah penularan virus corona.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News