Corona Merajalela, Kok Birokrasi Tes COVID-19 Masih Berbelit?

Corona Merajalela, Kok Birokrasi Tes COVID-19 Masih Berbelit?
Ilustrasi. Sampel virus corona yang diperlihatkan oleh salah seorang dokter. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior Dradjad H Wibowo mengingatkan pemerintah segera memotong birokrasi dalam pelaksanaan tes COVID-19 seiring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut dia, sebaiknya pemerintah pusat mendesentralisasikan pelaksanaan tes COVID-19 kepada pemda demi mempercepat penanggulangan pandemi global itu di tanah air.

Dradjad mengatakan, kunci penting dalam penanggulangan wabah adalah deteksi dini dan memutus mata rantai penularannya. “Jadi langkah awalnya memang deteksi dini. Tes, tes dan tes sebanyak dan secepat mungkin,” ujarnya melalui layanan pesan, Minggu (12/4).

Peraih gelar M.Ec dari University of Queensland dengan tesis soal ekonomi kesehatan pencegahan penyakit menular itu menjelaskan, pemda justru mengeluhkan tes COVID-19 yang minim dan berjalan lamban. Menurut Dradjad, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jelas-jelas sudah mengeluhkan soal itu.

“Jangan dikira tes korona yang terlalu sedikit dan lambat tidak berdampak besar terhadap perekonomian. Justru dampaknya sangat besar. Dia menjadi pintu pertama, apakah wabah akan terkendali atau meledak,” kata Dradjad.

Corona Merajalela, Kok Birokrasi Tes COVID-19 Masih Berbelit?
Dradjad H Wibowo. Foto: arsip JPNN.Com

Mantan legislator PAN di DPR itu menambahkan, tes yang cepat juga sangat penting bagi perawatan pasien. Menurut Dradjad, tingkat fatalitas kasus COVID-19 di Indonesia tergolong tinggi.

“Kita sudah kehilangan banyak SDM unggul. Mulai dokter, perawat, akademisi, pilot, birokrat senior hingga pengusaha sukses seperti di Semarang. Kerugian ekonominya tidak terhitung,” sebutnya.

Sayangnya, sambung Dradjad, Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07/Menkes/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 cenderung sentralistis dan birokratis. Sebab, keputusan apakah spesimen negatif atau positif COVID-19 ada di tangan Badan Litbang Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.

Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07/Menkes/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dinilai cenderung sentralistis dan birokratis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News