CropLife Indonesia Ajak Para Stakeholder Bersinergi Ungkap Jaringan Pemalsu Pestisida

CropLife Indonesia Ajak Para Stakeholder Bersinergi Ungkap Jaringan Pemalsu Pestisida
Penandatanganan nota kesepahaman Sinergi Penegakan Hukum Anti-Pemalsuan. Foto: dok pri CropLife Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Perubahan iklim dunia menyebabkan siklus hujan dan kemarau tidak menentu dan mendorong pertumbuhan organisme pengganggu tanaman (OPT) makin masif di area-area pertanian.

Hal inilah yang mendasari penggunaan pestisida di kalangan petani menjadi salah satu alternatif untuk penanggulangan yang cukup tinggi. Sehingga pestisida pun menjadi produk pertanian yang sangat rentan untuk dipalsukan, mengingat tingginya tingkat kebutuhan di pasar.

"Penggunaan pestisida di tingkat petani beberapa tahun ini meningkat tajam. Pasar yang bagus dan harga yang tidak murah menjadi sasaran empuk pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi pestisida palsu," kata Ketua CropLife Indonesia, Kukuh Ambar Waluyo dalam sambutanya di acara seminar nasional Anti Pemalsuan/Anti Counterfeit yang bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum (Anti-Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan” di Bandung, Rabu (21/10/2020).

Acara ini juga menghadirkan beberapa stakeholder terkait, diantaranya dari Kementerian Pertanian, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Dinas Pertanian, serta aparat penegak hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, serta Perwakilan beberapa Reskrim Polres dari wilayah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Yang paling dirugikan dalam produk pestisida palsu ini adalah para petani. Selain itu produk palsu ini dapat mengganggu program swasembada pangan dan ketahanan pangan yang dicanangkan Pemerintah," ujar Kukuh.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Dr. Sarwo Edhy, SP. MM menyebutkan, hingga Bulan Juni 2020 jumlah pestisida yang terdaftar di Kementerian Pertanian berjumlah 5.103 formulasi.

"Rincianya, jenis Insektisida sebanyak 1.730 formulasi dan Herbisida 1.336 formulasi dan sisanya sebanyak 2.037 terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain," ungkapnya.

Pada bulan Februari 2019 lalu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepolisian Resort Brebes dan Kejaksaan Negeri Brebes berhasil membongkar sindikat peredaran pestisida palsu di wilayah Kabupaten Brebes dan menyeret para pelaku hingga ke tingkat pengadilan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada para tersangka.

Perubahan iklim dunia menyebabkan siklus hujan dan kemarau tidak menentu dan mendorong pertumbuhan organisme pengganggu tanaman (OPT) makin masif di area-area pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News