Tiga Pelaku Pembunuhan hanya Divonis 20 Bulan, Keluarga Korban Kecewa

Tiga Pelaku Pembunuhan hanya Divonis 20 Bulan, Keluarga Korban Kecewa
Istri korban Abadi Bangun, Epa Br Sihombing di halaman Kantor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan, yakni Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," kata Hakim Tengku Oyong di ruang cakra 7 PN Medan, Selasa.

Ketiga terdakwa tersebut divonis dengan pertimbangan karena melakukan aksi pemukulan, dan pengeroyokan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan, berterus terang, mempertahankan dan membela diri, menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim.

Mendengarkan vonis tersebut, istri korban Abadi Bangun, Epa Br Sihombing mengaku kecewa. Ia menilai vonis 1,8 tahun bui yang yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.

Menurut Epa, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada ketiga pelaku yang merenggut nyawa suaminya itu tidak adil. Hukuman itu hanya pantas kepada pelaku pencurian bukan pelaku pembunuhan.

"Kami menuntut keadilan kepada almarhum suami saya yang dibunuh mereka. Hakim dan jaksa harus menegakkan keadilan," katanya.

Epa berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap para terdakwa karena telah menghilangkan nyawa suaminya.

Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan, yakni Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News