Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Bocah di Aceh Timur yang Cegah Ibu Diperkosa

Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Bocah di Aceh Timur yang Cegah Ibu Diperkosa
Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo (tengah) memperlihatkan barang bukti dan pelaku SA di Mapolres Langsa, Selasa (13/10/2020). Foto: Antara Aceh/HO

jpnn.com, ACEH TIMUR - Jajaran Polres Langsa telah meringkus SA, 36, pelaku pembunuhan sadis bocah sekaligus pemerkosa ibu korban di Aceh Timur. Pelaku ternyata residivis kasus pembunuhan yang bebas karena mendapat asimilasi Covid-19.

Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo di Langsa, Selasa, mengatakan pelaku berinisial SA, 36. SA keluar penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, beberapa bulan lalu setelah mendapat asimilasi COVID-19.

"SA sebelumnya divonis 18 tahun penjara. Namun karena SA sudah menjalani hukuman 15 tahun penjara, sehingga mendapat asimilasi dan dibebaskan," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Iptu Arief Sukmo Wibowo SA ditangkap Minggu (11/10) pukul 09.00 WIB. SA ditangkap di tempat persembunyiannya di perkebunan sawit Desa Alue Gadeng, Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur.

SA ditangkap karena diduga membunuh anak berusia sembilan tahun serta diduga memerkosa sang ibu berinisial DI. Jasad anak tersebut sempat dibuang ke sungai hingga akhirnya ditemukan dengan luka benda tajam.

"Waktu ditangkap, SA melawan dan mencoba kabur, sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan hasil pemeriksaan, SA tidak mengalami gangguan jiwa dan kondisi mental pelaku baik-baik.

Sedangkan kondisi korban perkosaan DI yang sedang hamil 4 bulan dalam kondisi baik. Begitu juga psikis korban dalam keadaan normal dan mulai membaik

Jajaran Polres Langsa telah meringkus SA, 36, pelaku pembunuhan sadis bocah berusia 9 tahun sekaligus pemerkosa ibu korban di Aceh Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News