Tiga Pelaku Pembunuhan hanya Divonis 20 Bulan, Keluarga Korban Kecewa
Rabu, 21 Oktober 2020 – 01:05 WIB
"Kalaupun mereka divonis lima tahun, mereka masih bisa ketemu sama keluarganya. Sementara suami saya sudah mati, enggak akan kami bisa ketemu," katanya.
Baca Juga:
Sementara itu, pengacara korban, Yosabet Pangaribuan, mengatakan akan menyurati Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk menyarankan banding dalam kasus ini.
"Kami akan surati Kajari, untuk mengajukan banding," katanya.
BACA JUGA: Ambulans Disalahgunakan, Isinya Bukan Orang Sakit atau Jenazah, Tetapi...
Sebelumnya, Abadi Bangun yang merupakan mandor angkot tewas setelah terlibat perkelahian dengan ketiga terdakwa di Cafe Delicious di Jalan Pasar Baru Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru pada 29 Januari 2020.(antara/jpnn)
Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan, yakni Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi