Tiga Pelaku Pembunuhan hanya Divonis 20 Bulan, Keluarga Korban Kecewa

Tiga Pelaku Pembunuhan hanya Divonis 20 Bulan, Keluarga Korban Kecewa
Istri korban Abadi Bangun, Epa Br Sihombing di halaman Kantor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

"Kalaupun mereka divonis lima tahun, mereka masih bisa ketemu sama keluarganya. Sementara suami saya sudah mati, enggak akan kami bisa ketemu," katanya.

Sementara itu, pengacara korban, Yosabet Pangaribuan, mengatakan akan menyurati Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk menyarankan banding dalam kasus ini.

"Kami akan surati Kajari, untuk mengajukan banding," katanya.

BACA JUGA: Ambulans Disalahgunakan, Isinya Bukan Orang Sakit atau Jenazah, Tetapi...

Sebelumnya, Abadi Bangun yang merupakan mandor angkot tewas setelah terlibat perkelahian dengan ketiga terdakwa di Cafe Delicious di Jalan Pasar Baru Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru pada 29 Januari 2020.(antara/jpnn)

 

Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan, yakni Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News